Jumat, 02 Maret 2012

Kewirausahaan Bab 5


  1. Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
BUMN
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero
·         Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

·         Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero

·         Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

 

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
·         Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
·         Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
Ø  Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan
Ø  Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Ø  Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)

  1. Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan !
Persahaan yang dipilih untuk kuliah kewirausaan yaitu Firma (Fa) karena badan usaha ini  didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap - tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan dan belum berdan hukum. Namun diluar itu saya mencoba untuk usaha kecil-kecilan (perseorangan) modal di dapat sendiri dengan menyisihkan uang bekal saya. Adapun usaha yg didirikannya sama-sama menjual barang yang berhubungan dengan perempuan ada accecoris perempuan, tas, baju, legging.



3.      Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan !
Adalah perusahaan yang dimiliki seseorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

4.      Jelaskan yang dimaksud dengan Persekutuan
Persekutuan (partnership) yaitu suatu kerja sama (asosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama

5.      Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi
Korporasi atau perusahaan berbadan hukum yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.

6.      Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
Bentuk khusus dari persekutuan :
Ø  Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan
Ø  Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Ø  Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)

Bentuk Khusus dari korporasi :
ü  Perseroan yang komplementer yaitu anggota yang bertanggung jawab secra menyeluruh menyerahkan modal dan aktif dalam proses pengeloaan perusahaan berlangsung sehari-hari
ü  Persero komanditer yaitu anggota yang bertanggung jawab secara terbatas karena hanya memliki modal saja tidak aktif dala proses pengeloaan perusahaan.

7.      Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
Manfaat franchising , memberikan bantuan manajemen secara berkesinambungan. Keseluruhan citra, pembuatan dan teknik pemasaran diberikan pada perusahaan franchisee. Penggunaan nama merek sudah dikenal.
Kelemahan franchising:
·         Program peltaihan tidak sesuai dengan yang diinginkan
·         Pemabtasan kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee
·         Franchisee jarang memiliki hak unutk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu pada pihak franchisor dengan harga yang sama.
·         Tidak mandiri
·         Kreativitas tidak berkembang

8.      Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya
Perseorangan:
Kelebihan :
ü  Mudah membentuk dan membubarkannya
ü  Pajak yang relative rendah
ü  Perorganisasian yang relative mudah
ü  Keuntungan keseluruhan di miliki oleh pemilik
ü  Kebanggaan atas pemilik

Kekuranga :
ü  Sumber dana terbatas
ü  Kemampuan manajemen relative terbatas
ü  Rentang hidup yang terbatas
ü  Tanggung jawab pemilik terbatas










Tidak ada komentar:

Posting Komentar